Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat melakukan pemantauan pencetakan buku sejarah .
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun dengan membandingkan target dan/ atau rencana yang telah ditetapkan dengan hasil pelaksanaan program.
(3) Pemantauan dilakukan terhadap:
a. dokumen proses pelaksanaan; dan
b. kesesuaian jenis, macam, dan bentuk realisasi program dokumentasi pencetakan buku sejarah dengan usulan yang diajukan.
Koreksi Anda
