Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat melakukan pemantauan pencetakan buku sejarah . (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun dengan membandingkan target dan/ atau rencana yang telah ditetapkan dengan hasil pelaksanaan program. (3) Pemantauan dilakukan terhadap: a. dokumen proses pelaksanaan; dan b. kesesuaian jenis, macam, dan bentuk realisasi program dokumentasi pencetakan buku sejarah dengan usulan yang diajukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Pasal.id