Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pencetakan buku sejarah dilaksanakan oleh Direktorat. (2) Dalam melaksanakan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat menjalankan tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman teknis pencetakan buku sejarah; b. membuat surat edaran atau informasi tentang pencetakan buku sejarah kepada Unit Pelaksana Teknis Kebudayaan di bawah Direktorat Jenderal; c. melakukan penilaian persyaratan substantif; d. MENETAPKAN dan memberikan fasilitasi pencetakan kepada individu, perkumpulan, atau organisasi profesi sesuai hasil seleksi; dan e. membuat laporan pelaksanaan pencetakan buku sejarah kepada Direktur Jenderal yang menangani bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Pasal.id