Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Program pencetakan buku sejarah dilaksanakan oleh Direktorat.
(2) Dalam melaksanakan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat menjalankan tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman teknis pencetakan buku sejarah;
b. membuat surat edaran atau informasi tentang pencetakan buku sejarah kepada Unit Pelaksana Teknis Kebudayaan di bawah Direktorat Jenderal;
c. melakukan penilaian persyaratan substantif;
d. MENETAPKAN dan memberikan fasilitasi pencetakan kepada individu, perkumpulan, atau organisasi profesi sesuai hasil seleksi; dan
e. membuat laporan pelaksanaan pencetakan buku sejarah kepada Direktur Jenderal yang menangani bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
