Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah sejarah yang akan diterbitkan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. merupakan hasil kajian dan/atau penelitian sejarah; b. memuat hal penting yang dapat meningkatkan kesadaran sejarah dan penguatan karakter bangsa; c. tema penulisan mengisahkan dinamika kesejarahan INDONESIA dalam berbagai aspek; dan d. belum pernah dicetak dan diterbitkan oleh penerbit lain atau lembaga tertentu. (2) Naskah sejarah yang akan diterbitkan diutamakan hasil penulisan yang memuat temuan dan pandangan baru dalam penulisan sejarah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Pasal.id