Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis individu, perkumpulan, atau organisasi profesi yang mendapatkan bantuan: a. mengajukan proposal naskah sejarah yang akan diajukan dalam pencetakan buku sejarah; dan b. memiliki pengalaman dalam meneliti dan menulis sejarah yang dibuktikan melalui daftar hasil tulisan yang pernah diterbitkan di surat kabar, majalah, jurnal, buku atau naskah sejarah berupa skripsi, tesis, disertasi yang menurut hasil penilaian layak untuk diterbitkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Pasal.id