Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi individu yang mendapatkan bantuan:
a. memiliki tempat dan/atau domisili yang permanen;
b. melaksanakan kegiatan penulisan sejarah m i n i m a l dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
c. menyertakan fotokopi KTP dan/atau NPWP;
d. melampirkan biodata singkat dan atau ijazah terakhir;
e. mengajukan proposal atau pernyataan minat permohonan bantuan pencetakan; dan
f. pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima bantuan sejenis.
(2) Persyaratan administrasi perkumpulan yang mendapatkan bantuan :
a. memiliki tempat dan/atau domisili yang permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat;
b. melaksanakan kegiatan-kegiatan penulisan sejarah minimal dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
c. kedudukan perkumpulan diketahui oleh unsur pemerintah setempat;
d. perkumpulan memiliki AD/ART;
e. menyertakan profil singkat perkumpulan;
f. mengajukan proposal atau pernyataan minat permohonan bantuan pencetakan; dan
g. pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima bantuan sejenis.
(3) Persyaratan administrasi organisasi profesi yang mendapatkan bantuan:
a. memiliki tempat dan/atau domisili yang permanen yang dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dan pemerintah setempat;
b. melaksanakan kegiatan-kegiatan penulisan sejarah minimal dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
c. organisasi profesi berbentuk badan hukum yang memiliki akta pendirian dari Kementerian bidang hukum;
d. memiliki AD/ART;
e. menyertakan profil singkat organisasi profesi; dan
f. mengajukan proposal atau pernyataan minat permohonan bantuan pencetakan.
Koreksi Anda
