Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi individu yang mendapatkan bantuan: a. memiliki tempat dan/atau domisili yang permanen; b. melaksanakan kegiatan penulisan sejarah m i n i m a l dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir; c. menyertakan fotokopi KTP dan/atau NPWP; d. melampirkan biodata singkat dan atau ijazah terakhir; e. mengajukan proposal atau pernyataan minat permohonan bantuan pencetakan; dan f. pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima bantuan sejenis. (2) Persyaratan administrasi perkumpulan yang mendapatkan bantuan : a. memiliki tempat dan/atau domisili yang permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat; b. melaksanakan kegiatan-kegiatan penulisan sejarah minimal dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir; c. kedudukan perkumpulan diketahui oleh unsur pemerintah setempat; d. perkumpulan memiliki AD/ART; e. menyertakan profil singkat perkumpulan; f. mengajukan proposal atau pernyataan minat permohonan bantuan pencetakan; dan g. pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima bantuan sejenis. (3) Persyaratan administrasi organisasi profesi yang mendapatkan bantuan: a. memiliki tempat dan/atau domisili yang permanen yang dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dan pemerintah setempat; b. melaksanakan kegiatan-kegiatan penulisan sejarah minimal dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir; c. organisasi profesi berbentuk badan hukum yang memiliki akta pendirian dari Kementerian bidang hukum; d. memiliki AD/ART; e. menyertakan profil singkat organisasi profesi; dan f. mengajukan proposal atau pernyataan minat permohonan bantuan pencetakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Pasal.id