Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan bantuan pencetakan kepada individu, perkumpulan, atau organisasi profesi. (2) Bantuan pencetakan kepada individu, perkumpulan, atau organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Pasal.id