Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan bantuan pencetakan kepada individu, perkumpulan, atau organisasi profesi.
(2) Bantuan pencetakan kepada individu, perkumpulan, atau organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Koreksi Anda
