Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Naskah sejarah yang akan diterbitkan menjadi buku sejarah oleh Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. nasionalisme yaitu hasil penulisan sejarah harus tetap berada pada upaya memperkuat rasa kebangsaan dan memperkokoh karakter bangsa di dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta tidak bertujuan atau berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa dan negara;
b. prioritas yaitu kegiatan dokumen pencetakan buku sejarah diprioritaskan kepada individu, perkumpulan, atau organisasi profesi dalam masyarakat yang selama ini telah aktif dalam meneliti sejarah, namun belum secara maksimal dalam menghadapi pengembangannya;
c. selektif yaitu pencetakan buku sejarah dilaksanakan secara selektif sebagai motivasi untuk pengembangan, bukan hadiah atas prestasi atau anugerah tertentu;
d. netral yaitu pencetakan buku sejarah tidak berafiliasi dengan kelompok politik tertentu atau dimaksudkan untuk mendukung kepentingan politik tertentu, baik secara langsung maupun tak langsung, tetapi semata-mata untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
e. akuntabilitas yaitu kegiatan dokumen pencetakan buku sejarah dan kebudayaan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahap kegiatan yang dijalankan, baik pada saat pengusulan, pelaksanaan maupun pelaporan hasil kegiatan.
Koreksi Anda
