Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pencetakan buku sejarah di INDONESIA bertujuan: a. mendorong individu, perkumpulan, atau organisasi profesi di seluruh INDONESIA untuk lebih aktif dalam meningkatkan kesadaran sejarah; b. meningkatkan kapasitas individu, perkumpulan, atau organisasi profesi di INDONESIA dalam meneliti, menuliskan, dan menyebarkan nilai-nilai kesejarahan; c. meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya manfaat sejarah sebagai kekuatan dalam membangun bangsa; d. mengembangkan hasil penelitian sejarah di INDONESIA, baik yang dilakukan oleh individu, perkumpulan, atau organisasi profesi; dan e. menyebarluaskan hasil penelitian sejarah, baik yang dilakukan oleh induvidu, perkumpulan, atau organisasi profesi.
Koreksi Anda