Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Kegiatan pencetakan buku sejarah di INDONESIA bertujuan:
a. mendorong individu, perkumpulan, atau organisasi profesi di seluruh INDONESIA untuk lebih aktif dalam meningkatkan kesadaran sejarah;
b. meningkatkan kapasitas individu, perkumpulan, atau organisasi profesi di INDONESIA dalam meneliti, menuliskan, dan menyebarkan nilai-nilai kesejarahan;
c. meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya manfaat sejarah sebagai kekuatan dalam membangun bangsa;
d. mengembangkan hasil penelitian sejarah di INDONESIA, baik yang dilakukan oleh individu, perkumpulan, atau organisasi profesi; dan
e. menyebarluaskan hasil penelitian sejarah, baik yang dilakukan oleh induvidu, perkumpulan, atau organisasi profesi.
Koreksi Anda
