Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN KUASA DAN DELEGASI WEWENANG PELAKSANAAN KEGIATAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEPADA PEJABAT TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Spesimen tandatangan dan paraf pejabat yang diberi kuasa dan delegasi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat
(1), ditetapkan oleh pemimpin unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda
