Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN KUASA DAN DELEGASI WEWENANG PELAKSANAAN KEGIATAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEPADA PEJABAT TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberikan delegasi wewenang kepada pejabat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian. (2) Delegasi wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelimpahan sebagian wewenang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada pejabat tertentu untuk melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian dengan ketentuan: a. pejabat yang menerima delegasi wewenang menandatangani keputusan kepegawaian atas nama sendiri; dan b. pejabat yang menerima delegasi wewenang dapat memberikan wewenangnya kepada pejabat lain dalam bentuk pemberian kuasa, tetapi tidak dapat memberikan wewenangnya kepada pejabat lain dalam bentuk delegasi wewenang.
Koreksi Anda