Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN KUASA DAN DELEGASI WEWENANG PELAKSANAAN KEGIATAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEPADA PEJABAT TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberikan kuasa kepada pejabat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian. (2) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian sebagian wewenang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada pejabat bawahannya untuk melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian dengan ketentuan: a. pejabat yang menerima kuasa menandatangani keputusan kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan b. pejabat yang menerima kuasa tidak dapat memberikan kuasa lebih lanjut kepada pejabat lainnya.
Koreksi Anda