Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 129 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2014 tentang SEKOLAHRUMAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor Plt. Dirjen PAUDNI Sesjen
Koreksi Anda
