Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 129 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2014 tentang SEKOLAHRUMAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut dari penyelengaraan sekolahrumah akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut dari penyelengaraan sekolahrumah akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 129 Tahun 2014 | Pasal.id