Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 129 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2014 tentang SEKOLAHRUMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan Sekolahrumah.
Koreksi Anda