Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 129 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2014 tentang SEKOLAHRUMAH
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik Sekolahrumah dapat diterima di SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
(2) Peserta didik SekolahRumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat.
(3) Peserta didik SekolahRumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus UNPK Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
Koreksi Anda
