Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 129 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2014 tentang SEKOLAHRUMAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil pembelajaran peserta didik sekolahrumah yang akan mengikuti UN/UNPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik.
(3) Penilaian hasil pembelajaran peserta didik Sekolahrumah dilakukan oleh:
a. Pendidik;
b. satuan pendidikan nonformal atau satuan pendidikan formal;
dan/atau
c. penilaian oleh pemerintah.
(4) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar.
(5) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan nonformal atau satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b bertujuan menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan yang
mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan.
(6) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan melalui UN/UNPK yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompentensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
