Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 129 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2014 tentang SEKOLAHRUMAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sekolahrumah tunggal dan majemuk wajib mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sekolahrumah tunggal dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Identitas diri orang tua dan peserta didik;
b. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan bahwa orang tua bertanggungjawab untuk melaksanaan pendidikan di rumah;
c. Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolahrumah; dan
d. Dokumen Program Sekolahrumah yang sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sekolahrumah majemuk dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Identitas diri orang tua dan peserta didik;
b. Surat pernyataan dari paling sedikit 2 (dua) keluarga dan paling banyak 10 (sepuluh) keluarga yang masing-masing keluarga menyatakan bahwa sebagai orangtua bertanggungjawab untuk melaksanakan sekolah rumah majemuk secara sadar dan
terencana;
c. Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolahrumah;
d. Dokumen Program Sekolahrumah yang sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran.
(4) Sekolahrumah Komunitas wajib memperoleh izin pendirian satuan pendidikan nonformal sebagai kelompok belajar dari dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
