Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 129 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2014 tentang SEKOLAHRUMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sekolahrumah tunggal dan majemuk wajib mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sekolahrumah tunggal dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. Identitas diri orang tua dan peserta didik; b. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan bahwa orang tua bertanggungjawab untuk melaksanaan pendidikan di rumah; c. Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolahrumah; dan d. Dokumen Program Sekolahrumah yang sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sekolahrumah majemuk dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. Identitas diri orang tua dan peserta didik; b. Surat pernyataan dari paling sedikit 2 (dua) keluarga dan paling banyak 10 (sepuluh) keluarga yang masing-masing keluarga menyatakan bahwa sebagai orangtua bertanggungjawab untuk melaksanakan sekolah rumah majemuk secara sadar dan terencana; c. Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolahrumah; d. Dokumen Program Sekolahrumah yang sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran. (4) Sekolahrumah Komunitas wajib memperoleh izin pendirian satuan pendidikan nonformal sebagai kelompok belajar dari dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 129 Tahun 2014 | Pasal.id