Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 129 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2014 tentang SEKOLAHRUMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pendidikan Sekolahrumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. (2) Setiap orang yang telah mendapat penghargaan setara dengan hasil pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi dan/atau memasuki lapangan kerja.
Koreksi Anda