Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 129 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2014 tentang SEKOLAHRUMAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekolahrumah dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dengan pembelajaran mandiri.
Koreksi Anda
Sekolahrumah dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dengan pembelajaran mandiri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran