Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 129 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2014 tentang SEKOLAHRUMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 2. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 3. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 4. Sekolahrumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal. 5. Sekolahrumah Tunggal adalah layanan pendidikan berbasis keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua dalam satu keluarga untuk peserta didik dan tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkan sekolahrumah tunggal lainnya. 6. Sekolahrumah Majemuk adalah layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh orang tua dari 2 (dua) atau lebih keluarga lain dengan melakukan 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga. 7. Sekolahrumah Komunitas adalah kelompok belajar berbasis gabungan sekolahrumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang disusun bersama oleh sekolahrumah majemuk bagi anak-anak Sekolahrumah, termasuk menentukan beberapa kegiatan pembelajaran yang meliputi olahraga, musik/seni, bahasa dan lainnya. 8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 9. Laporan kemajuan adalah catatan kemajuan hasil belajar peserta didik berupa pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi. 10.Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolahrumah dan lulus ujian nasional (UN)/ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK). 11.Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. 12.Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UNPK, adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu. 13.Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. 14.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 15.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 16.Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota. 17.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 129 Tahun 2014 | Pasal.id