Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 127 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2014 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggara pendidikan kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
