Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 127 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2014 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggara pendidikan kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda