Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 127 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2014 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan bertujuan untuk menunjang kelancaran pemenuhan standar sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan dalam rangka memberikan layanan prima bagi peserta didik kursus dan pelatihan serta menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing. (3) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 10 jenis keterampilan yang terdiri atas: a. mekanik sepeda motor; b. mengemudi kendaraan bermotor; c. tata boga; d. tata busana/menjahit; e. tata kecantikan kulit; f. tata kecantikan rambut; g. tata rias pengantin; h. perhotelan; i. baby sitter; dan j. spa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 127 Tahun 2014 | Pasal.id