Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 126 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mempublikasikan hasil pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
