Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 126 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mempublikasikan hasil pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda