Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 126 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Intern dan unit kerja tertentu, melaporkan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal. (2) Inspektorat Jenderal memantau dan mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian Pengaduan yang dilakukan Satuan Pengawasan Intern dan unit kerja tertentu. (3) Inspektorat Jenderal melaporkan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan secara berkala kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 126 Tahun 2014 | Pasal.id