Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 126 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b wajib disampaikan kepada Menteri. (2) Menteri menyampaikan rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, yang berindikasi tindak pidana umum, disampaikan kepada aparat penegak hukum. (3) Menteri menyampaikan rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, yang berindikasi tindak pidana korupsi, disampaikan kepada aparat penegak hukum. (4) Rekomendasi berupa pelimpahan kepada Aparat Penegak Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, apabila terindikasi adanya pelanggaran tindak pidana dan perdata, disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses secara hukum.
Koreksi Anda