Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 126 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b wajib disampaikan kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, yang berindikasi tindak pidana umum, disampaikan kepada aparat penegak hukum.
(3) Menteri menyampaikan rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, yang berindikasi tindak pidana korupsi, disampaikan kepada aparat penegak hukum.
(4) Rekomendasi berupa pelimpahan kepada Aparat Penegak Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, apabila terindikasi adanya pelanggaran tindak pidana dan perdata, disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses secara hukum.
Koreksi Anda
