Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 126 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal menyusun rekomendasi berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), yaitu dapat berupa antara lain:
a. Penjatuhan hukuman disiplin;
b. Pengembalian kerugian negara; dan/atau
c. Dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum.
Koreksi Anda
