Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 126 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b, pimpinan satuan kerja menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal hasil analisis pengaduan ditemukan indikasi pelanggaran berat, pimpinan satuan kerja menyampaikan kepada Inspektorat Jenderal.
(3) Inspektorat Jenderal menindaklanjuti hasil analisis pengaduan yang disampaikan oleh pimpinan satuan kerja dengan melakukan pengumpulan fakta.
(4) Dalam hal hasil pengumpulan fakta, tidak terbukti terjadi pelanggaran berat, pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilanjutkan dan disampaikan kembali kepada pimpinan satuan kerja.
(5) Dalam hal hasil pengumpulan fakta, terbukti terjadi pelanggaran berat, pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan investigasi oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
