Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 126 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Satuan Pengawasan Intern, unit kerja tertentu, dan/atau Inspektorat Jenderal dengan tembusan kepada Menteri. (2) Penyampaian pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendatangi Satuan Pengawasan Intern, unit kerja tertentu, dan/atau Inspektorat Jenderal. (3) Penyampaian pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. surat tertulis; b. faksimili; c. surat elektronik; d. laman; e. audio visual; f. foto; dan/atau g. bentuk lain. (4) Penyampaian pengaduan secara langsung dan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilampiri alat bukti.
Koreksi Anda