Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 126 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Satuan Pengawasan Intern, unit kerja tertentu, dan/atau Inspektorat Jenderal dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Penyampaian pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendatangi Satuan Pengawasan Intern, unit kerja tertentu, dan/atau Inspektorat Jenderal.
(3) Penyampaian pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. surat tertulis;
b. faksimili;
c. surat elektronik;
d. laman;
e. audio visual;
f. foto; dan/atau
g. bentuk lain.
(4) Penyampaian pengaduan secara langsung dan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilampiri alat bukti.
Koreksi Anda
