Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 126 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal, unit kerja tertentu dan Satuan Pengawasan Intern menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan. (2) Selain menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal bertindak sebagai koordinator yang mengawasi pelaksanaan pengelolaan Pengaduan pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda