Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 126 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Intern, unit kerja tertentu, dan/atau Inspektorat Jenderal wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Pengaduan.
(2) Dalam memberikan perlindungan kepada pejabat dan/pegawai Aparatur Sipil Negara dan masyarakat, Satuan Pengawasan Intern, unit kerja tertentu, dan/atau Inspektorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(3) Satuan Pengawasan Intern, unit kerja tertentu, dan Inspektorat Jenderal dalam rangka memberikan perlindungan kepada Pengadu/Pelapor Pelanggaran, menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pengaduan.
(4) Satuan Pengawasan Intern dan unit kerja tertentu dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pengaduan kepada Inspektorat Jenderal untuk keperluan penyidikan dan persidangan.
Koreksi Anda
