Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 126 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pejabat dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyampaikan pengaduan tentang adanya dugaan Pelanggaran kepada Satuan Pengawasan Intern, unit kerja tertentu dan/atau Inspektorat Jenderal dengan tembusan kepada Menteri. (2) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan Pelanggaran terhadap pelayanan yang diberikan oleh pejabat dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal dan Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH) dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda