Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 126 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan, kode etik, dan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan publik, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Pelapor Pengaduan adalah pegawai/pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau masyarakat. 3. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Pengaduan adalah proses memberikan informasi tertulis yang disampaikan Pelapor sehubungan dengan adanya dugaan Pelanggaran. 5. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non- elektronik. 6. Pejabat terkait adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 7. Sarana Pengaduan adalah media yang digunakan untuk menyampaikan Pengaduan. 8. Satuan Pengawasan Intern adalah unit pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 9. Unit kerja adalah unit yang berada di bawah lingkungan unit utama, pusat dan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 10.Unit kerja tertentu adalah unit kerja yang ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan untuk menerima, mengelola, dan menindak lanjuti pengaduan sebelum Satuan Pengawasan Intern terbentuk. 11.Pimpinan unit kerja adalah Sekjen, Direktur, Inspektur, Kepala dan Koordinator di lingkungan Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan. 12.Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda