Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 125 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan rencana pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melakukan penyusunan rencana fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
