Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 125 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Seksi Informasi dan Kemitraan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melakukan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melakukan penyajian dan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. melakukan pemutakhiran data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melakukan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. melakukan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
h. melakukan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
i. melakukan pengembangan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
j. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
