Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 125 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Seksi Program dan Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengkajian program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melakukan pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional; d. melakukan pengkajian model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. melakukan pengembangan model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. melakukan fasilitasi penyusunan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. melakukan fasilitasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; h. melakukan fasilitasi penerapan model pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; i. melakukan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; j. melakukan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; k. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 125 Tahun 2014 | Pasal.id