Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 125 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Program dan Informasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melaksanakan pengkajian dan pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melaksanakan pengkajian dan pengembangan model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional;
e. melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melaksanakan fasilitasi penerapan model pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional;
h. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
i. melaksanakan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
j. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
k. melaksanakan pengembangan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
l. melaksanakan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
