Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 125 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Umum:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
c. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat;
d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
f. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran;
g. melakukan penyusunan bahan penyusunan formasi serta rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
h. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai di lingkungan Pusat;
i. melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Pusat;
j. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
k. melakukan urusan disiplin dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
l. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
m.melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Pusat;
n. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
o. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusat;
p. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip, dan dokumentasi di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penerimaan, inventarisasi, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pusat;
r. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
t. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
u. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah dinas, asrama, dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
v. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, ac, dan gas di lingkungan Pusat;
w. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Pusat;
x. melakukan pengelolaan perpustakaan, laboratorium, dan bengkel kerja di lingkungan Pusat;
y. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
z. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
