Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 125 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Umum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; c. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; e. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; f. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran; g. melakukan penyusunan bahan penyusunan formasi serta rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Pusat; h. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai di lingkungan Pusat; i. melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Pusat; j. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat; k. melakukan urusan disiplin dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat; l. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat; m.melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Pusat; n. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat; o. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Pusat; p. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip, dan dokumentasi di lingkungan Pusat; q. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penerimaan, inventarisasi, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pusat; r. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan Pusat; s. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat; t. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat; u. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah dinas, asrama, dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat; v. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, ac, dan gas di lingkungan Pusat; w. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Pusat; x. melakukan pengelolaan perpustakaan, laboratorium, dan bengkel kerja di lingkungan Pusat; y. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan z. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda