Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 124 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2014 tentang RUMPUN, POHON, DAN CABANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI UNTUK PEMBENTUKAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI
Teks Saat Ini
(1) Rumpun, pohon, dan/atau cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjadi dasar pembentukan LAM.
(2) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk dengan pertimbangan dasar nilai :
a. kepentingan publik;
b. kolaborasi antar profesi;
c. pendidikan antar profesi;
d. berbagi sumber daya untuk mengatasi keterbatasan dan menjaga peningkatan mutu yang berkelanjutan;
e. integrasi proses untuk efisiensi pengelolaan lembaga; dan
f. mendorong peningkatan kapasitas akreditasi dan kemandirian setiap cabang ilmu.
(3) Beberapa pohon ilmu yang merupakan bagian dari rumpun Ilmu Pengetahuan yang sama membentuk 1 (satu) LAM
(4) Beberapa cabang ilmu yang merupakan bagian dari satu pohon Ilmu Pengetahuan yang sama membentuk 1 (satu) LAM.
(5) Cabang ilmu yang merupakan bagian dari satu pohon Ilmu Pengetahuan yang berbeda namun mempunyai hubungan yang relevan dapat mengikuti akreditasi oleh LAM terkait.
(6) Satu cabang ilmu tertentu dapat membentuk LAM.
(7) Kriteria penilaian pembentukan LAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan (4) ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
