Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 124 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2014 tentang RUMPUN, POHON, DAN CABANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI UNTUK PEMBENTUKAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumpun ilmu agama terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain : a. agama Budha; b. agama Hindu; c. agama Islam; d. agama Katolik; dan e. agama Kristen. (2) Rumpun ilmu humaniora terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain : a. filsafat; b. linguistik; c. sejarah; d. seni; dan e. susastera. (3) Rumpun ilmu sosial terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain : a. antropologi; b. arkeologi; c. ekonomika; d. ilmu politik; e. kajian gender f. kajian wilayah dan budaya; g. kependudukan; h. psikologi; dan i. sosiologi. (4) Rumpun ilmu alam terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain : a. kimia; b. ilmu kebumian; c. ilmu hayati; d. fisika, dan e. sains dirgantara. (5) Rumpun ilmu formal terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain : a. ilmu komputer; b. logika; c. matematika; d. sains sistem; dan e. statistika. (6) Rumpun ilmu terapan terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain : a. akuntansi; b. administrasi publik; c. animasi; d. arsitektur dan desain; e. biomanajemen; f. bioteknologi; g. bisnis; h. hukum; i. ilmu keolahragaan; j. ilmu kesehatan; k. ilmu komunikasi; l. ilmu militer; m. kebijakan publik; n. kesejahteraan sosial o. lingkungan; p. pendidikan; q. pertanian; r. pariwisata; s. teknik; t. sains informasi; dan u. transportasi.
Koreksi Anda