Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 124 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2014 tentang RUMPUN, POHON, DAN CABANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI UNTUK PEMBENTUKAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI
Teks Saat Ini
(1) Rumpun ilmu agama terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain :
a. agama Budha;
b. agama Hindu;
c. agama Islam;
d. agama Katolik; dan
e. agama Kristen.
(2) Rumpun ilmu humaniora terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain :
a. filsafat;
b. linguistik;
c. sejarah;
d. seni; dan
e. susastera.
(3) Rumpun ilmu sosial terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain :
a. antropologi;
b. arkeologi;
c. ekonomika;
d. ilmu politik;
e. kajian gender
f. kajian wilayah dan budaya;
g. kependudukan;
h. psikologi; dan
i. sosiologi.
(4) Rumpun ilmu alam terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain :
a. kimia;
b. ilmu kebumian;
c. ilmu hayati;
d. fisika, dan
e. sains dirgantara.
(5) Rumpun ilmu formal terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain :
a. ilmu komputer;
b. logika;
c. matematika;
d. sains sistem; dan
e. statistika.
(6) Rumpun ilmu terapan terdiri dari pohon Ilmu Pengetahuan, antara lain :
a. akuntansi;
b. administrasi publik;
c. animasi;
d. arsitektur dan desain;
e. biomanajemen;
f. bioteknologi;
g. bisnis;
h. hukum;
i. ilmu keolahragaan;
j. ilmu kesehatan;
k. ilmu komunikasi;
l. ilmu militer;
m. kebijakan publik;
n. kesejahteraan sosial
o. lingkungan;
p. pendidikan;
q. pertanian;
r. pariwisata;
s. teknik;
t. sains informasi; dan
u. transportasi.
Koreksi Anda
