Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 124 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2014 tentang RUMPUN, POHON, DAN CABANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI UNTUK PEMBENTUKAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI
Teks Saat Ini
(1) Rumpun Ilmu Pengetahuan terdiri atas :
a. rumpun ilmu agama;
b. rumpun ilmu humaniora;
c. rumpun ilmu sosial;
d. rumpun ilmu alam;
e. rumpun ilmu formal; dan
f. rumpun ilmu terapan.
(2) Rumpun ilmu agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji keyakinan tentang ketuhanan atau ketauhidan serta teks-teks suci agama.
(3) Rumpun ilmu humaniora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami nilai kemanusiaan dan pemikiran manusia.
(4) Rumpun ilmu sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami hubungan antar manusia dan berbagai fenomena masyarakat.
(5) Rumpun ilmu alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami alam semesta selain manusia.
(6) Rumpun ilmu formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami sistem formal teoritis.
(7) Rumpun ilmu terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia.
Koreksi Anda
