Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 124 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2014 tentang RUMPUN, POHON, DAN CABANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI UNTUK PEMBENTUKAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumpun Ilmu Pengetahuan terdiri atas : a. rumpun ilmu agama; b. rumpun ilmu humaniora; c. rumpun ilmu sosial; d. rumpun ilmu alam; e. rumpun ilmu formal; dan f. rumpun ilmu terapan. (2) Rumpun ilmu agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji keyakinan tentang ketuhanan atau ketauhidan serta teks-teks suci agama. (3) Rumpun ilmu humaniora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami nilai kemanusiaan dan pemikiran manusia. (4) Rumpun ilmu sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami hubungan antar manusia dan berbagai fenomena masyarakat. (5) Rumpun ilmu alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami alam semesta selain manusia. (6) Rumpun ilmu formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami sistem formal teoritis. (7) Rumpun ilmu terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 124 Tahun 2014 | Pasal.id