Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 122 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI BARAT, PROVINSI PAPUA BARAT, DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
c. melakukan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
d. melakukan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan;
e. melakukan penyusunan rekomendasi hasil supervisi mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya;
f. melakukan diseminasi hasil supervisi kepada Provinsi dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya;
g. melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis implementasi delapan standar nasional pendidikan;
h. melakukan penyusunan bahan kerja sama peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
i. melakukan kerja sama peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
j. melakukan evaluasi pelaksanaan supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
k. melakukan penyusunan laporan hasil supervisi dan laporan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
