Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 122 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI BARAT, PROVINSI PAPUA BARAT, DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Umum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja LPMP; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran LPMP; c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; d. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, dan penghitungan anggaran LPMP; e. melakukan penyusunan usulan formasi serta rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai LPMP; f. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan LPMP; g. melakukan urusan disiplin, penghargaan dan pelindungan pegawai LPMP; h. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian kinerja pegawai LPMP; i. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi LPMP; j. melakukan penyusunan bahan sistem dan prosedur kerja di lingkungan LPMP; k. melakukan urusan persuratan dan kearsipan LPMP; l. melakukan pengelolaan perpustakaan dan laboratorium LPMP; m. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan; n. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahan di lingkungan LPMP; o. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana LPMP; p. melakukan urusan pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana LPMP; q. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan LPMP; r. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan LPMP; s. melakukan urusan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan LPMP; t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan u. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan LPMP.
Koreksi Anda