Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 122 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI BARAT, PROVINSI PAPUA BARAT, DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Umum:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja LPMP;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran LPMP;
c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
d. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, dan penghitungan anggaran LPMP;
e. melakukan penyusunan usulan formasi serta rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai LPMP;
f. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan LPMP;
g. melakukan urusan disiplin, penghargaan dan pelindungan pegawai LPMP;
h. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian kinerja pegawai LPMP;
i. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi LPMP;
j. melakukan penyusunan bahan sistem dan prosedur kerja di lingkungan LPMP;
k. melakukan urusan persuratan dan kearsipan LPMP;
l. melakukan pengelolaan perpustakaan dan laboratorium LPMP;
m. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan;
n. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahan di lingkungan LPMP;
o. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana LPMP;
p. melakukan urusan pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana LPMP;
q. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan LPMP;
r. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan LPMP;
s. melakukan urusan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan LPMP;
t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
u. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan LPMP.
Koreksi Anda
