Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 121 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, PROVINSI RIAU, PROVINSI JAMBI, PROVINSI SUMATERA SELATAN, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, PROVINSI BENGKULU, PROVINSI LAMPUNG, PROVINSI BANTEN, PROVINSI DKI JAKARTA, PROVINSI JAWA BARAT, PROVINSI D.I. YOGYAKARTA, PROVINSI JAWA TIMUR, PROVINSI BALI, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, PROVINSI SULAWESI UTARA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA, PROVINSI SULAWESI TENGAH, PROVINSI GORONTALO, PROVINSI MALUKU, PROVINSI MALUKU UTARA, DAN PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan standar nasional pendidikan; c. melakukan pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; d. melakukan penyusunan bahan supervisi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; e. melakukan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; f. melakukan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; g. melakukan penyusunan rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya; h. melakukan diseminasi hasil supervisi kepada provinsi dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya; i. melakukan evaluasi pelaksanaan supervisi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; j. melakukan penyusunan laporan hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda