Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 121 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, PROVINSI RIAU, PROVINSI JAMBI, PROVINSI SUMATERA SELATAN, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, PROVINSI BENGKULU, PROVINSI LAMPUNG, PROVINSI BANTEN, PROVINSI DKI JAKARTA, PROVINSI JAWA BARAT, PROVINSI D.I. YOGYAKARTA, PROVINSI JAWA TIMUR, PROVINSI BALI, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, PROVINSI SULAWESI UTARA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA, PROVINSI SULAWESI TENGAH, PROVINSI GORONTALO, PROVINSI MALUKU, PROVINSI MALUKU UTARA, DAN PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Sistem Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
c. melakukan penyiapan perangkat sistem informasi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
e. melakukan validasi data dan informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
f. melakukan penyajian dan penyebarluasan data dan informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
g. melakukan pemeliharaan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
