Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 121 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, PROVINSI RIAU, PROVINSI JAMBI, PROVINSI SUMATERA SELATAN, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, PROVINSI BENGKULU, PROVINSI LAMPUNG, PROVINSI BANTEN, PROVINSI DKI JAKARTA, PROVINSI JAWA BARAT, PROVINSI D.I. YOGYAKARTA, PROVINSI JAWA TIMUR, PROVINSI BALI, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, PROVINSI SULAWESI UTARA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA, PROVINSI SULAWESI TENGAH, PROVINSI GORONTALO, PROVINSI MALUKU, PROVINSI MALUKU UTARA, DAN PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Umum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja LPMP; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran LPMP; c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; d. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, dan penghitungan anggaran LPMP; e. melakukan penyusunan usulan formasi serta rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai LPMP; f. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan LPMP; g. melakukan urusan disiplin, penghargaan dan pelindungan pegawai LPMP; h. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian kinerja pegawai LPMP; i. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi LPMP; j. melakukan penyusunan bahan sistem dan prosedur kerja di lingkungan LPMP; k. melakukan urusan persuratan dan kearsipan LPMP; l. melakukan pengelolaan perpustakaan dan laboratorium LPMP; m. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan; n. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, kenyamanan dan keindahan di lingkungan LPMP; o. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana LPMP; p. melakukan urusan pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana LPMP; q. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara LPMP; r. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan LPMP; s. melakukan urusan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan LPMP; t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan u. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan LPMP.
Koreksi Anda