Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 121 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, PROVINSI RIAU, PROVINSI JAMBI, PROVINSI SUMATERA SELATAN, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, PROVINSI BENGKULU, PROVINSI LAMPUNG, PROVINSI BANTEN, PROVINSI DKI JAKARTA, PROVINSI JAWA BARAT, PROVINSI D.I. YOGYAKARTA, PROVINSI JAWA TIMUR, PROVINSI BALI, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, PROVINSI SULAWESI UTARA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA, PROVINSI SULAWESI TENGAH, PROVINSI GORONTALO, PROVINSI MALUKU, PROVINSI MALUKU UTARA, DAN PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP): a. melaksanakan penyusunan program kerja LPMP; b. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan standar nasional pendidikan; d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; e. melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan; f. melaksanakan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan; g. melaksanakan pemberian rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya; h. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan; i. melaksanakan penyusunan laporan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan; j. melaksanakan kerja sama di bidang peningkatan mutu pendidikan; k. melaksanakan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah di Provinsi wilayah kerjanya; l. melaksanakan penyajian dan penyebarluasan data dan informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah kepada Provinsi dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya; m. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan LPMP; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPMP; dan o. melaksanakan penyusunan laporan LPMP.
Koreksi Anda