Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 120 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN BEASISWA KEPADA PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN TINGGI PERAIH MEDALI PADA OLIMPIADE SAINS INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dihentikan jika penerima beasiswa:
a. meninggal dunia;
b. telah tamat/lulus sesuai dengan jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. melampaui batas waktu pendidikan yang ditetapkan;
d. tidak menepati perjanjian beasiswa;
e. mengundurkan diri sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi;
f. melakukan tindak pidana;
g. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif;
h. dijatuhi sanksi akademik oleh perguruan tinggi yang bersangkutan;
i. menerima beasiswa lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau
j. memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) atau penilaian yang sejenis di bawah 3,25 (tiga koma dua puluh lima) untuk program strata 1 dan di bawah 3,50 (tiga koma lima puluh) untuk program strata 2 dan strata 3(yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
