Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 120 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN BEASISWA KEPADA PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN TINGGI PERAIH MEDALI PADA OLIMPIADE SAINS INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dihentikan jika penerima beasiswa: a. meninggal dunia; b. telah tamat/lulus sesuai dengan jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. melampaui batas waktu pendidikan yang ditetapkan; d. tidak menepati perjanjian beasiswa; e. mengundurkan diri sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi; f. melakukan tindak pidana; g. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif; h. dijatuhi sanksi akademik oleh perguruan tinggi yang bersangkutan; i. menerima beasiswa lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau j. memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) atau penilaian yang sejenis di bawah 3,25 (tiga koma dua puluh lima) untuk program strata 1 dan di bawah 3,50 (tiga koma lima puluh) untuk program strata 2 dan strata 3(yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang bersangkutan.
Koreksi Anda