Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 120 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN BEASISWA KEPADA PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN TINGGI PERAIH MEDALI PADA OLIMPIADE SAINS INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen beasiswa terdiri atas: a. biaya pendanaanpendidikan; b. biaya hidup; c. biaya buku; d. biaya penelitian; dan/atau e. biaya transportasi. (2) Besaran biaya masing-masing komponen beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 120 Tahun 2014 | Pasal.id