Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 120 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN BEASISWA KEPADA PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN TINGGI PERAIH MEDALI PADA OLIMPIADE SAINS INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Komponen beasiswa terdiri atas:
a. biaya pendanaanpendidikan;
b. biaya hidup;
c. biaya buku;
d. biaya penelitian; dan/atau
e. biaya transportasi.
(2) Besaran biaya masing-masing komponen beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat
(2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
