Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 120 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN BEASISWA KEPADA PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN TINGGI PERAIH MEDALI PADA OLIMPIADE SAINS INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. beasiswa untuk mengikuti jenjang pendidikan tinggi sampai dengan program strata 3 diberikan kepada peserta didik peraih medali emas;
b. beasiswa untuk mengikuti jenjang pendidikan tinggi sampai dengan program strata 2 diberikan kepada peserta didik peraih medali perak; dan
c. beasiswa untuk mengikuti jenjang pendidikan tinggi program strata 1 diberikan kepada peserta didik peraih medali perunggu.
(2) Jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk program strata 1 ditempuh pada satuan pendidikan tinggi di dalam negeri.
(3) Jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf adanhuruf b untuk program strata 2 dan strata 3 ditempuh pada satuan pendidikan tinggi di dalam negeri atau di luar negeri.
(4) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhitung:
a. sejak peserta didik jenjang pendidikan menengah peraih medali olimpiade diterima di perguruan tinggi; atau
b. mulai semester berikut setelah peserta didik jenjang pendidikan tinggi meraih medali internasional.
Koreksi Anda
