Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 120 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN BEASISWA KEPADA PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN TINGGI PERAIH MEDALI PADA OLIMPIADE SAINS INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. beasiswa untuk mengikuti jenjang pendidikan tinggi sampai dengan program strata 3 diberikan kepada peserta didik peraih medali emas; b. beasiswa untuk mengikuti jenjang pendidikan tinggi sampai dengan program strata 2 diberikan kepada peserta didik peraih medali perak; dan c. beasiswa untuk mengikuti jenjang pendidikan tinggi program strata 1 diberikan kepada peserta didik peraih medali perunggu. (2) Jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk program strata 1 ditempuh pada satuan pendidikan tinggi di dalam negeri. (3) Jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf adanhuruf b untuk program strata 2 dan strata 3 ditempuh pada satuan pendidikan tinggi di dalam negeri atau di luar negeri. (4) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhitung: a. sejak peserta didik jenjang pendidikan menengah peraih medali olimpiade diterima di perguruan tinggi; atau b. mulai semester berikut setelah peserta didik jenjang pendidikan tinggi meraih medali internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 120 Tahun 2014 | Pasal.id