Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 120 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN BEASISWA KEPADA PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN TINGGI PERAIH MEDALI PADA OLIMPIADE SAINS INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beasiswa diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi peraih medali olimpiade sains internasional yang diperoleh paling lama 8 (delapan) tahun terakhir. (2) Pemberian beasiswa kepada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perolehan medalinya. (3) Apabila Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan lebih dari 1(satu) beasiswa untuk tujuan serupa, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu beasiswa yang akan diterima. (4) Apabila Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meraih lebih dari satu medali internasional yang berbeda, baik dalam waktu yang bersamaan atau berbeda, maka beasiswa diberikan berdasarkan perolehan medali olimpiade yang tertinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 120 Tahun 2014 | Pasal.id